DEFINISI
“Afiliasi”. Sehubungan dengan suatu pihak, suatu entitas yang secara langsung atau tidak
langsung, dikendalikan oleh atau berada di bawah kendali pihak tersebut, di mana kendali dari pihak atau
entitas lainnya memiliki kekuasaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mengarahkan atau
menyebabkan arah manajemen dan kebijakan pihak atau entitas lain tersebut, baik melalui catatan atau
kepemilikan pemilihan sekuritas, dengan kontrak atau dengan yang
lainnya.
“Restu Prima”. PT Restu Prima Mandiri suatu badan hukum, perseroan terbatas yang didirikan dan
berdomisili di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, Jl. Mayor Oking Jayaatmaja No.88, Cibinong,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16911.
“Jangka Waktu”. Mengikuti ketentuan yang berlansung pada durasi Pesanan Pembelian
dan/atau hingga kewajiban pembayaran telah dianggap lunas.
“Karyawan”. Orang-orang yang ditugaskan untuk melaksanakan suatu Layanan, termasuk
karyawan Penyedia atau Afiliasinya, dan termasuk untuk karyawan Kontraktor untuk Penyedia.
“Klien”. Merupakann setiap badan hukum dan/atau orang yang membeli Produk dan/atau
Layanan, baik secara lansung atau tidak lansung, yang disediakan oleh Penyedia.
“Kontraktor”. Sehubungan dengan suatu pihak, setiap individu (kecuali pihak atau
karyawan pihak tersebut), badan usaha atau entitas badan usaha lainnya yang menyediakan jasa kepada
pihak Penyedia untuk membantu keberlansunggan pemenuhan Layanan kepada Klien.
“Layanan”. Merupakan suatu bentuk jasa dan/atau dalam bentuk apa pun yang disediakan
oleh Penyedia berdasarkan Pesanan Pembelian, termasuk tenaga ahli, pengolahan data, perangkat lunak,
informasi, instalasi, penyediaan dan/atau penyaluran tenaga kerja berdasarkan sistem alih daya
(outsourcing), manajemen produksi, konsultasi, kustomisasi atau pengembangan, pengelolaan fasilitas,
perawatan, pelatihan dan dukungan purna jual yang sepenuhnya menjadi
tanggungjawabnya.
“Penyedia”. Merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan perturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dalam hal ini bertidak untuk menyediakan
Produk dan/atau Layanan berdasarkan Pesanan Pembelian, dan untuk selanjutnya Restu Prima dapat diartikan sebagai
Penyedia.
“Pesanan Pembelian”. Berarti dokumen pemesanan barang, dalam bentuk dokumen elektronik
atau digabungkan ke dalam sistem pembelian, yang menjelaskan tentang Produk yang disediakan oleh
Penyedia dan sejumlah harga, ketentuan pembayaran, spesifikasi pengiriman dan ketentuan lainnya yang
berlaku, untuk jangka waktu tertentu.
“Produk”. Bahan baku, barang, dan/atau benda bernilai lainya dalam bentuk lain, termasuk
namun tidak terbatas pada Layanan, yang disediakan oleh Penyedia, dibutuhkan oleh Klien sebagaimana
dicantumkan di dalam Pesanan Pembelian dan/atau bagian lain dari padanya.
“Undang-undang” adalah hukum yang berlaku secara kolektif, termasuk undang-undang dasar,
kitab undang-undang, aturan, peraturan, tata cara dan perintah dari otoritas pejabat dan/atau pemerintah
yang berwenang.